Jumat, 25 September 2009

Inilah Tarif Baru 14 Ruas Tol


Bagi Anda pelanggan jalan tol, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah telah menetapkan penyesuaian tarif tol di 10 ruas tol yang dilakukan setiap dua tahun. Penyesuaian atas persetujuan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto melalui keputusan Nomor 514/KPTS/2009 tentang Penyesuaian Tarif Tol. Tarif baru berlaku mulai Senin (28/9) pukul 00.00.
"Seharusnya tarif disesuaikan tanggal 4 September 2009 sesuai perjanjian terakhir dengan pengusaha jalan tol pada 4 September 2009," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung saat jumpa pers di Departemen Pekerjaan Umum Jakarta, Jumat.
Berikut kenaikan tarif 14 ruas tol:
1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dengan panjang 59 km dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500
2. Tol Jakarta-Tangerang dengan panjang 33 km dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
3. Tol dalam kota Jakarta dengan panjang 50,60 km dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500
4. Tol lingkar luar Jakarta dengan panjang 45,37 km dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
5. Tol Padalarang-Cileunyi dengan panjang 64,40 km dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500
6. Tol Semarang Seksi A,B,C dengan panjang 24,75 km dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000
7. Tol Semarang-Gempol (Waru-Sidoarjo) dengan panjang 49 km dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
8. Tol Palimanan-Kanci dengan panjang 26,30 km dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.500
9. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dengan panjang 58,50 km dari Rp 24.500 menjadi Rp 27.500
10. Tol Belawan-Medan-Tj Morawa dengan panjang 42,70 dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
11. Tol Serpong-Pondok Aren dengan panjang 7,25 km dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
12. Tol Tangerang-Merak dengan panjang 73 km dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500
13. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II dengan panjang 6,05 km dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
14. Tol Pondok Aren-Ulujami (Gol II) dengan panjang 5,55 km dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog