Selasa, 22 September 2009

Perpu Plt KPK Presiden Abaikan Mekanisme Ketat Seleksi Calon Pimpinan

Penunjukan langsung 3 pelaksana tugas (Plt) sementara pimpinan KPK dinilai mengabaikan mekanisme seleksi calon pimpinan KPK yang ketat. Belum lagi, kategori 'sementara' Plt juga tidak jelas.

"Pimpinan KPK sekarang kan untuk jabatan 2007 sampai 2011. Apakah 'sementara' ini artinya juga sampai 2011?" kata anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Wahyudi Djafar saat dihubungi detikcom, Selasa (22/9/2009).

Pasal 30 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bagaimana ketatnya seleksi calon pimpinan KPK. Mulai dari panitia seleksi (pansel) yang dibentuk pemerintah, kemudian setelah mendapat tanggapan dari masyarakat pansel menyerahkan nama-nama calon kepada presiden.

Selanjutnya, presiden mengajukan nama 2 kali dari jumlah jabatan yang diperlukan KPK ke DPR, untuk kemudian lembaga perwakilan memilih yang sesuai dengan aspirasi rakyat.

DPR Ditelikung


Jika presiden menerbitkan perpu penunjukan langsung plt pimpinan KPK, kata Wahyudi, presiden tidak hanya menerabas ketatnya mekanisme seleksi pimpinan KPK tersebut. Tetapi juga mengabaikan kewenangan DPR untuk ikut serta dalam memilih calon pejabat publik.

"DPR juga seharusnya merasa ditelikung, karena setiap pemilihan pejabat publik DPR berperan besar menyampaikan aspirasinya," ujarnya.

Wahyudi menambahkan, rencana penerbitan perpu plt oleh Presiden juga tidak berdasar. Pertama, perpu seharusnya dikeluarkan untuk mengisi kekosongan hukum, bukan kekosongan orang.

"Dasar hukum KPK masih ada kok UU 30 Tahun 2002," ucapnya.

Belum lagi, ihwal 'kegentingan memaksa' yang disyaratkan UUD 1945 bagi penerbitan perpu juga belum terpenuhi.

"2 Pimpinan KPK yang tersisa saja tidak merasa genting kok. Mereka mengaku kinerjanya tidak akan terganggu," pungkasnya. (lrn/lrn) Laurencius Simanjuntak - detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog