Pengacara KPK, Ahmad Rivai mengaku heran setelah Kabareskrim Komjen Susno Duadji dinyatakan tak bersalah oleh Irwasum. Sebagai pelapor, Ahmad bahkan belum sekali pun dimintai keterangan.
"Kita belum pernah dipanggil sebagai pelapor sampai sekarang," kata Rivai di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (7/10/2009).
Rivai sebelumnya melaporkan Susno karena dianggap melanggar pasal 423 dan 421. Susno juga dianggap bersalah karena telah menemui Anggoro Widjojo yang telah menjadi DPO KPK.
"Kalau mau fair dan jujur, memanggil para pihak, tidak langsung tiba-tiba menyatakan tidak terbukti," sesal Rivai.
Dengan adanya putusan tersebut, Rivai menilai polisi tidak menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya. Besok, ia pun akan kembali menempuh jalur hukum yang lain.
"Besok kita akan ke Kompolnas untuk menindaklanjuti laporan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Susno diperiksa oleh Irwasum terkait laporan pengacara KPK. Susno dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengusutan kasus 2 pimpinan KPK.
Selain tak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Irwasum juga menyatakan Susno tak terbukti menerima suap dari Budi Sampoerna.
(mok/mad) Moksa Hutasoit - detikNews
"Kita belum pernah dipanggil sebagai pelapor sampai sekarang," kata Rivai di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (7/10/2009).
Rivai sebelumnya melaporkan Susno karena dianggap melanggar pasal 423 dan 421. Susno juga dianggap bersalah karena telah menemui Anggoro Widjojo yang telah menjadi DPO KPK.
"Kalau mau fair dan jujur, memanggil para pihak, tidak langsung tiba-tiba menyatakan tidak terbukti," sesal Rivai.
Dengan adanya putusan tersebut, Rivai menilai polisi tidak menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya. Besok, ia pun akan kembali menempuh jalur hukum yang lain.
"Besok kita akan ke Kompolnas untuk menindaklanjuti laporan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Susno diperiksa oleh Irwasum terkait laporan pengacara KPK. Susno dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengusutan kasus 2 pimpinan KPK.
Selain tak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Irwasum juga menyatakan Susno tak terbukti menerima suap dari Budi Sampoerna.
(mok/mad) Moksa Hutasoit - detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar