VIVAnews - Tarif pengurusan surat administrasi di kepolisian akan naik mulai Sabtu 26 Juni 2010. Kenaikan tarif itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian.
Berdasarkan PP itu, terdapat beberapa jenis tarif layanan yang mengalami kenaikan. Rata-rata kenaikan tarif itu antara 80 persen hingga 100 persen.
Tarif yang mengalami kenaikan itu diantaranya pemebuatan SIM C baru yang semula bertarif Rp 75 ribu naik menjadi Rp 100 ribu, sedangkan untuk memperpanjang SIM C naik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 80 ribu.
Kenaikan lainnya juga terjadi pada penerbitan SIM A, SIM B, SIM D,
pembuatan STNK, penerbitan BPKB serta penerbitan surat izin lainnya.
Selain surat-surat, tarif pembuatan plat nomor kendaraan juga mengalami kenaikan sebesar 100 persen, misalnya plat nomor untuk kendaraan bermotor roda dua yang semula bertarif Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
Sedangkan untuk plat nomor kendaraan bermotor roda empat naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. "Naik karena ada kenaikan harga bahan baku materiil naik 100 persen," kata Wakil Direktur Lalulintas Mabes Polri, Komisaris Besar Didik Purnomo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Juni 2010.
Secara umum, kata dia, kenaikan tarif ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Kenaikan PNBP ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk penambahan sarana pra sarana, peningkatan SDM dan lainnya," kata dia.
Dia menambahkan, dari seluruh PNBP, sebesar 9,6 persen disetor ke
negara. Sementara sebesar 90,4 persen kembali ke polri. "Nilai rupiahnya masih kita cek," ujar Didik.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward
Aritonang mengatakan, dana PNBP itu seluruhnya disetor ke negara dan yang kembali kepada polri itu tidak langsung dipotong oleh institusi Polri, melainkan dalam bentuk pengajuan program.
"Tentunya disetor 100 persen. Kita ajukan program-program, itu nantinya yang akan dikembalikan ke Polri, bukan langsung dipotong sendiri oleh Polri," ujar Edward. (np)
Berdasarkan PP itu, terdapat beberapa jenis tarif layanan yang mengalami kenaikan. Rata-rata kenaikan tarif itu antara 80 persen hingga 100 persen.
Tarif yang mengalami kenaikan itu diantaranya pemebuatan SIM C baru yang semula bertarif Rp 75 ribu naik menjadi Rp 100 ribu, sedangkan untuk memperpanjang SIM C naik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 80 ribu.
Kenaikan lainnya juga terjadi pada penerbitan SIM A, SIM B, SIM D,
pembuatan STNK, penerbitan BPKB serta penerbitan surat izin lainnya.
Selain surat-surat, tarif pembuatan plat nomor kendaraan juga mengalami kenaikan sebesar 100 persen, misalnya plat nomor untuk kendaraan bermotor roda dua yang semula bertarif Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
Sedangkan untuk plat nomor kendaraan bermotor roda empat naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. "Naik karena ada kenaikan harga bahan baku materiil naik 100 persen," kata Wakil Direktur Lalulintas Mabes Polri, Komisaris Besar Didik Purnomo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Juni 2010.
Secara umum, kata dia, kenaikan tarif ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Kenaikan PNBP ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk penambahan sarana pra sarana, peningkatan SDM dan lainnya," kata dia.
Dia menambahkan, dari seluruh PNBP, sebesar 9,6 persen disetor ke
negara. Sementara sebesar 90,4 persen kembali ke polri. "Nilai rupiahnya masih kita cek," ujar Didik.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward
Aritonang mengatakan, dana PNBP itu seluruhnya disetor ke negara dan yang kembali kepada polri itu tidak langsung dipotong oleh institusi Polri, melainkan dalam bentuk pengajuan program.
"Tentunya disetor 100 persen. Kita ajukan program-program, itu nantinya yang akan dikembalikan ke Polri, bukan langsung dipotong sendiri oleh Polri," ujar Edward. (np)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar