VIVAnews - Kendati gelombang protes masyarakat terhadap keberadaan program infotainment terus muncul, ternyata hingga kini Dewan Pers selaku lembaga pengawas pelaksanaan kode etik jurnalis belum pernah menerima satupun surat pengaduan.
Padahal, Dewan Pers mencatat penonton setia program infotainment di Tanah Air diperkirakan mencapai 10 juta orang.
Penayangan program hiburan yang umumnya menginformasikan kehidupan artis tersebut disiarkan seluruh stasiun televisi yang memiliki porsi siaran hingga 14 jam per hari.
"Faktanya, dari 10 juta penonton belum ada masyarakat yang mengadu ke dewan pers," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara kepada VIVAnews di Jakarta, Sabtu, 26 Desember 2009.
Menurut Leo, fungsi pengawasan media massa sebetulnya ada di tangan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Sementara keberadaan dewan pers hanya sebatas pencegat etika sedangkan komite penyiaran indonesia (KPI) sebagai penegak peraturan Undang-undang Pers.
"Masyarakat seharusnya melaporkan infotainment yang melakukan ghibah agar dewan pers bisa menanganinya," kata dia.
Keberadaan infotainment dalam jagat media massa, lanjut Leo, sebetulnya sah-sah saja tetap berjalan. Dengan syarat, lembaga pers yang menyajikan program infotainment tetap melandaskan acaranya pada fungsi media sebagai penyalur informasi, mendidik, dan hiburan.
Namun, dirinya mendukung larangan penayangan infotainment jika informasi yang disiarkan dilakukan tanpa kode etik dan tidak mendidik masyarakat.
"Kami hanya melindungi infotainment yang berkode etik," katanya.
Share on Facebook
Tidak ada komentar:
Posting Komentar