Kamis, 10 Desember 2009

KPK: 13 Jurus Lumpuhkan KPK



VIVAnews - Prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah membuat gerah kalangan koruptor. Terutama yang bersarang di sektor Politik dan Mafia Bisnis. 

"Eskalasi perlawanan tersebut terus meningkat, dan terdapat 13 jurus yang sudah digunaan untuk melumpuhkan KPK," kata Koordinator ICW, Danang Widiyoko, di Jakarta, Rabu 9 Desember 2009.

Jurus pertama yang dilakukan sejumlah pihak adalah dengan mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan uji materi ini merupakan jurus yang paling sering dilakukan. "Setidaknya MK telah menerima 8 kali UU KPK diuji, dan salah satu putusannya adalah terkait dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Jurus kedua, adalah memasukkan calon yang memiliki rekam jejak yang buruk saat seleksi pimpinan KPK. Rekam jejak ini dinilai tidak menjadi pertimbangan saat pemilihan pimpinan KPK periode 2007-2011. "Komisi III DPR pun tetap memilih Antasari Azhar yang ditolak oleh masyarakat luas karena rekam jejaknya sebagai jaksa bermasalah di beberapa daerah," ujarnya.

Jurus ketiga adalah dengan mengancam Gedung KPK dengan bom. Jurus keempat yakni dengan melontarkan ide pembubaran KPK. Jurus kelima, adanya penolakan saat KPK mengajukan anggaran.

Jurus keenam adalah dengan adanya serangan legislasi. Yakni adanya revisi terhadap UU KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Jurus lainnya adalah pengkerdilan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Percobaan pelemahan kewenangan penyadapan ini sudah dilakukan berulang kali. Pertama, saat Komisi Hukum menyatakan bahwa penyadapan KPK melanggar HAM. "Saat itu sejumlah anggota DPR tertangkap tangan saat menerima suap," jelasnya.

"Tiba-tiba pasal penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan menyusup dalam draft RUU Penyadapan yang diinisiasi oleh Depkominfo," tambahnya.

Jurus selanjutnya adalah dengan mengaburkan atau menghilangkan kewenangan penuntutan KPK. Cara kesembilan adalah adanya penarikan personel penyidik dan auditor di KPK. 

Jurus kesepuluh adalah dengan membekukan fungsi penyidikan dan penuntutan KPK. Jurus ini pernah dilakukan saat sejumlah anggota Komisi Hukum DPR 2004-2009 meminta pimpinan KPK untuk cuti. Hal ini lantaran jumlah pimpinan KPK tidak genap lima orang. "Sehingga penyidikan dan penuntutan di KPK dinyatakan tidak sah atau ilegal," jelasnya.

Jurus selanjutnya, adanya rencana audit BPKP terhadap KPK. Saat itu, BPKP mengatasnamakan perintah Presiden SBY untuk mengaudit KPK. "Padahal lembaga yang berwenang adalah BPK," ujarnya.

Jurus ke-12 adalah adanya ancaman terhadap investigasi kasus Bank Century. Hal ini pernah terjadi ketika beredarnya pesan singkat tentang ancaman yang diduga berasal dari petinggi Polri. Ancaman itu ditujukan kepada dua penyidik KPK yang sedang berada di Surabaya.

Cara terakhir yang pernah dilakukan adalah dengan mengriminalisasi dan merekayasa hukum terhadap pimpinan KPK. Jurus ini terjadi saat Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dijadikan tersangka dalam kasus yang dinilai tidak memiliki cukup bukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog