Kamis, 03 Desember 2009

Korupsi: Kerugian Negara Diduga Capai Rp 51 Miliar


VIVAnews - Mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat-Banten, Umar Syarifuddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 51 miliar.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum Rudi Margono di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 3 November 2009. Umar, menurut jaksa, Umar telah menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dalam kasus dugaan penyelewengan dana di Bank Jabar 2002-2005.

"Pada 2002, terdakwa serta Uce Parna Suganda selaku Direktur Pemasaran melakukan pertemuan di ruang kerja terdakwa dengan pimpinan cabang Bank Jabar," kata Rudi dihadapan majelis.

Dalam pertemuan itu, kata Jaksa, Umar memerintahkan pimpinan cabang untuk menyetor dana ke kantor pusat untuk keperluan tambahan modal.

Uce pun diperintahkan untuk mencatat berapa dana yang disetor tiap cabang kemudian uang itu disimpan dalam brankas milik Umar.

Pengeluaran kantor cabang ini diperintahkan Umar agar masuk dalam pos biaya dalam anggaran berjalan. Hal ini terjadi terus hingga tahun 2005.

Berikut orang yang diduga mengambil keuntungan dari kebijakan ini, Umar Syarifuddin (Rp28 miliar), Uce Parna Suganda (Rp 7,1 miliar), mantan Direktur Keuangan Bank Jabar Abas Suhari Somantri (Rp 5,4  miliar), mantan Gubernur Jawa Barat Dany Setiawan (Rp 7,05) miliar), dan Bangbang Purnama (Rp 1,2 miliar).

Umar pun didakwa melakukan penyelewangan uang negara dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog