Selasa, 29 September 2009

Pertemuan Antasari-Anggoro Mulai Disidik Polisi

Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin pepatah itu sesuai untuk Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Setelah berkas perkara kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia kembali disidik polisi atas kasus lain.

"Kami sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Antasari terkait kepergiannya ke luar negeri menemui Anggoro Widjojo, kemarin," jata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Marwan Effendi di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2009).

Menurutnya, Antasari dijerat salah satu pasal KPK yang melarang pimpinan KPK menemui calon tersangka.

Antasari diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK karena bertemu bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Saat pertemuan, status Anggoro sebagai tersangka dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog