Rencananya dua pimpinan KPK ini juga akan diperiksa pada 1 Oktober.
Markas Besar Kepolisian RI menjadwalkan memeriksa dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto.
Dua penyidik KPK yang akan diperiksa adalah Ajun Komisaris Polisi Rony Samtana dan Broto Suseno. Mereka akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Rabu 30 September 2009.
Sebelumnya, Rony telah diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Polisi juga telah memeriksa dua pimpinan KPK lainnya Haryono Umar dan M Jasin. Rencananya dua pimpinan KPK ini juga akan diperiksa pada 1 Oktober.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini, Polri sudah menetapkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mantan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra.
Selain kasus penyalahgunaan wewenang, Bibit dan Chandra juga dituduh dalam kasus yang baru. Yakni dugaan penyuapan. Keduanya dituduh telah menerima suap dari Anggoro Widjojo.
Dua penyidik KPK yang akan diperiksa adalah Ajun Komisaris Polisi Rony Samtana dan Broto Suseno. Mereka akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Rabu 30 September 2009.
Sebelumnya, Rony telah diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Polisi juga telah memeriksa dua pimpinan KPK lainnya Haryono Umar dan M Jasin. Rencananya dua pimpinan KPK ini juga akan diperiksa pada 1 Oktober.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini, Polri sudah menetapkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mantan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra.
Selain kasus penyalahgunaan wewenang, Bibit dan Chandra juga dituduh dalam kasus yang baru. Yakni dugaan penyuapan. Keduanya dituduh telah menerima suap dari Anggoro Widjojo.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Ary Muladi, orang yang mengaku dekat dengan pimpinan KPK, sebagai tersangka.
Polisi tidak menahan Bibit dan Chandra. Mereka hanya dikenakan wajib lapor saja setiap Senin dan Kamis.
Polisi tidak menahan Bibit dan Chandra. Mereka hanya dikenakan wajib lapor saja setiap Senin dan Kamis.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar