Jumat, 25 September 2009

Pemerintah Harus Konsisten


Pemerintah harus konsisten menolak pemangkasan kewenangan penuntutan dan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden juga perlu menekan koalisi besarnya untuk menguatkan KPK, bukan melemahkan melalui pemangkasan kewenangan.

Demikian benang merah pendapat yang dikemukakan Ketua Forum Rektor Indonesia Edy Suardi Hamid dan Asep Rahmat Fajar dari Indonesia Legal Roundtable secara terpisah di Jakarta, Kamis (24/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, mayoritas fraksi dalam Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menginginkan pemangkasan kewenangan penuntutan dan penyadapan KPK.

Fraksi-fraksi DPR itu di antaranya Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Hanya Fraksi Kebangkitan Bangsa dan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang konsisten menolak.

Perkembangan terakhir, sejumlah fraksi, seperti Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Bintang Reformasi, meminta diadakan lobi dan pengkajian lagi terkait dengan pemangkasan kewenangan KPK.

Asep meminta agar DPR menunda pengesahan RUU Tipikor mengingat dinamika politik yang masih mengambang.

Menurut Edy, penghilangan kewenangan penyadapan dan penuntutan sama saja dengan mengebiri KPK. ”Secara fisik, KPK ada, tetapi perannya tidak ada lagi. Perannya dimandulkan. Saya kira itu jangan sampai terjadi,” katanya.

Di tempat terpisah, Wila Chandrawila, anggota Pansus RUU Tipikor dari F-PDIP, mengatakan, Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menjelaskan bahwa hanya ada satu penuntut, yaitu kejaksaan. Oleh karena itu, pihaknya ingin meluruskan kesalahan yang ada selama ini, yaitu dengan mengembalikan penuntutan hanya bisa dilakukan oleh kejaksaan.

Namun, Nasir Djamil, anggota Pansus RUU Tipikor dari F-PKS, menyatakan tetap pada pendapat semula, yaitu penuntutan tetap bisa dilakukan KPK.

Anggota Pansus RUU Tipikor dari F-KB, Nursyahbani Katjasungkana, menjelaskan, rapat pansus akan dilanjutkan pada 28 atau 29 September. Rapat itu dimaksudkan untuk penandatanganan kesepakatan antara Pansus RUU Tipikor dan pemerintah. (EDN/ANA)JAKARTA, KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog