Senin, 21 September 2009

Penyalahgunaan Wewenang Bibit dan Chandra Disarankan Gugat Kapolri ke MK

Langkah Polri menetapkan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai tersangka tanpa sangkaan pidana dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Untuk itu, 2 pimpinan KPK itu disarankan menggugat Kapolri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kapolri bisa digugat lewat sengketa kewenangan antarlembaga negara. Nanti bisa dilihat apakah polisi punya kewenangan itu," kata peneliti hukum ICW Febri Diansyah saat berbincang dengan detikcom, Senin (21/9/2009).

Polri menetapkan status tersangka kepada Bibit dan Chandra atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencekalan tersangka korupsi Anggoro Widjojo dan pencabutan cekal Joko Tjandra. Karena dalam sangakaan Polri tidak terdapat unsur pidana, justru Polri lah yang dinilai sebagian kalangan telah menyalahgunakan kewenangannya.

Dengan diperkarakannya penetapan tersangka Bibit dan Chandra ke MK, kata Febri, hal ini dapat membuat dorongan secara politik kepada Presiden agar tidak mengeluarkan perpu penunjukan langsung pelaksana tugas (plt) sementara pimpinan KPK.

"Agar presiden tidak mengeluarkan perpu selama penetapan tersangka Bibit dan Chandra masih kontroversial," ujarnya.

Sementara itu pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, yang bisa diperkarakan dalam sengketa kewenangan antarlembaga negara di MK hanyalah kewenangan yang diatur langsung oleh UUD 1945.

"Apakah kewenangan Polri dalam menetapkan tersangka diatur dalam UUD?" tanya Irman. Laurencius Simanjuntak - detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog