Senin, 28 September 2009

Pimpinan KPK Jadi Tersangka Ary Dapat Imbalan US$30 Ribu dari Anto


Pimpinan KPK Jadi Tersangka
Ary Dapat Imbalan US$30 Ribu dari Anto
 
Ary Muladi tidak pernah menyerahkan uang kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku menyerahkan uang Rp 5,1 Miliar kepada pengusaha Anto yang mengaku kenal dekat dengan Pimpinan KPK.

"Dari Anto, Ary menerima uang total US$30 ribu dalam tiga tahap," kata pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi VIVAnews, Senin 28 September 2009. Ary, menurut Sugeng, tidak mengetahui maksud pemberian Anto itu.

Sedianya uang Rp 5,1 miliar itu akan diserahkan ke Pimpinan KPK sesuai perintah empunya uang, bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Namun, kemana uang itu mengalir makin tidak jelas. Oleh karena itu, kata Sugeng, pihaknya akan mempolisikan Anto.

"Dugaan penggelapan dan pemerasan senilai Rp5,1 miliar dikurangi US$30ribu," kata dia. Untuk menggodok laporan itu, Sugeng akan menemui kliennya besok saat jam besuk.

Pengakuan ini sekaligus membantah pernyataan Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang menjabarkan kronologis penyerahan uang versi polisi dari Ary Muladi kepada Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
• VIVAnews 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog