Meski sudah mendapat kabar tentang penolakan kasasi itu, Halimah belum dapat kabar resmi.
Niat putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, untuk menceraikan Halimah Agustina Kamil dikabarkan gagal. Pengacara Halimah mendapat kabar bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bambang Tri.
"Kami sudah mendengar kabar bahwa MA menolak kasasi itu," kata pengacara Halimah, Lelyana Santosa, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Minggu, 27 September 2009.
Meski sudah mendapat kabar tentang penolakan kasasi itu, Halimah dan tim kuasa hukumnya belum memperoleh keterangan resmi dari MA. Jadi, belum ada surat resmi dari MA soal penolakan kasasi yang diajukan Bambang Tri itu.
"Belum ada pemberitahuan formal. MA juga belum mengirimkan kepada kami. Pengadilan juga belum memberikan kabar," ujar pengacara yang sedang berada di Singapura ini. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Mahkamah Agung terkait putusan kasasi Bambang-Halimah.
Seperti diketahui, pada 16 Januari 2008, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memenangkan permohonan Bambang untuk menceraikan istrin yang telah memberikan tiga anak itu.
Wanita yang dipinang Bambang sejak 24 Oktober 1981 itu berusaha mempertahankan rumah tangganya dari 'gangguan' artis Mayangsari. Halimah pun dengan mengajukan banding.
"Kami sudah mendengar kabar bahwa MA menolak kasasi itu," kata pengacara Halimah, Lelyana Santosa, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Minggu, 27 September 2009.
Meski sudah mendapat kabar tentang penolakan kasasi itu, Halimah dan tim kuasa hukumnya belum memperoleh keterangan resmi dari MA. Jadi, belum ada surat resmi dari MA soal penolakan kasasi yang diajukan Bambang Tri itu.
"Belum ada pemberitahuan formal. MA juga belum mengirimkan kepada kami. Pengadilan juga belum memberikan kabar," ujar pengacara yang sedang berada di Singapura ini. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Mahkamah Agung terkait putusan kasasi Bambang-Halimah.
Seperti diketahui, pada 16 Januari 2008, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memenangkan permohonan Bambang untuk menceraikan istrin yang telah memberikan tiga anak itu.
Wanita yang dipinang Bambang sejak 24 Oktober 1981 itu berusaha mempertahankan rumah tangganya dari 'gangguan' artis Mayangsari. Halimah pun dengan mengajukan banding.
Halimah akhirnya menang di tingkat banding. Karena batal cerai, Bambang pun mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar