Sabtu, 26 September 2009

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di DPRD DKI Jakarta


Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD DKI Jakarta. Dua tersangka sudah ditetapkan dalam kasus yang merugikan negara Rp 27,5 miliar itu.

"Tersangkanya sementara ada dua," kata Kapuspenkum Kejagung Mangandar Jasman Pandjaitan kepada detikcom, Jumat (25/9/2009).

Dikatakan dia, dua tersangka itu masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AHR dan Direktur Utama PT MAK berinisial AHM. Namun, keduanya belum ditahan.

Ditanya mengenai kemungkinan anggota DPRD yang terlibat dalam kasus itu, Jasman mengaku masih ditelusuri.

Menurutnya, kasus itu bermula pada 2008 lalu. DPRD DKI Jakarta membuat proyek kajian penelitian program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat.

Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta lantas menyusun kepanitiaan dimana AHR  ditunjuk sebagai ketua sekaligus PPK. Namun, proyek itu tidak kunjung dimulai, sementara uang Rp 27,5 miliar itu sudah dikucurkan.

"Ini sama sekali mereka tidak melaksanakan proyek itu," tandas mantan Kajari Jakarta Timur tersebut.

(irw/irw) Irwan Nugroho - detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog