
"Kakak saya kerja di PT Maspion II," kata adik kandung korban, Mujito di Mapolres Surabaya Selatan, Jalan Dukuh Kupang Barat, Kamis (24/9/2009).
Berdasarkan kartu buruh buruh pabrik PT Maspion II yang bergerak di bidang Maxim, korban bekerja sejak 27 Juli 1990 dan mempunyai nomor buruh 474. Saat ini korban bekerja dibagian M.S.C.
Polisi juga yakin, korban adalah buruh PT Maspion II. "Setelah kita cocokkan antara seragam korban yang kita ambil dari rumahnya, ternyata cocok dengan sisa baju yang terbakar dikenakan korban," kata Kasat Reskrim Polres Surabaya Selatan, AKP Arif Witjaksono. Rois Jajeli - detikSurabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar