Sabtu, 26 September 2009

Setelah Terminal, Razia KTP Akan Bersambung Ke Tempat Kos


Setelah mengadakan razia di terminal Cicaheum Sabtu, (26/9/2009), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung berencana mengadakan razia ke sejumlah tempat kos mahasiswa dan karyawan.

Hal ini mengacu pada Undang-undang No.23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dan Peraturan Daerah No.07 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Menurut Kasi Yustisi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Taspen Efendi operasi KTP di sejumlah tempat kos akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

"Sesuai dengan Undang undang� Nomor 23 Tahun 2006 dan Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang administrasi kependudukan, kita mengadakan operasi hari ini. Dan tidak menutup kemungkinan sebulan lagi kita akan merazia langsung ke kostan-kostan karyawan juga mahasiswa," ujarnya di sela-sela operasi.

Taspen khawatir bila di kostan-kostan banyak penduduk yang tidak
mempunyai identitas alias penduduk ilegal. Jika terbukti tidak memiliki identitas, maka akan dikenakan sanksi adminitrasi sesuai undang-undang.

"Sangsi dari undang-undang tersebut yaitu untuk yang tidak mempunyai KTP
dikenakan sangsi administrasi sebesar satu juta , dan untuk yang memiliki
KTP ganda akan dikenakan denda 25 juta dan hukuman maksimal dua tahun," tuturnya.

Taspen menambahkan bagi warga yang tinggal di Bandung untuk tujuan melanjutkan studi atau bekerja, sebisa mungkin memiliki KTP sementara dan surat keterangan dari daerah asal.

"Untuk para mahasiswa yang tinggal sementara di kota Bandung dianjurkan
membuat KTP sementara dan untuk yang ingin tinggal tetap di Bandung agar membuat KTP tetap dengan surat pindah dari tempat asal," tandasnya.
(dip/dip) Mulyadi Saputra - detikBandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog