Kamis, 29 Oktober 2009

MPR: Larangan Celana Jeans Kebablasan


VIVAnews - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ahmad Farhan Hamid, menilai larangan perempuan memakai celana jeans sudah terlalu jauh. Masalah pakaian, kata senator dari Nanggroe Aceh Darussalam, itu urusan pribadi.

"Saya kira sebuah daerah membuat aturan mengacu pada undang-undang," kata Farhan dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis 29 Oktober 2009. "Qanun untuk mengatur warganya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," ujar Farhan.

Masalah berpakaian, ujar salah satu Ketua Partai Amanat Nasional itu, bersifat pribadi. "Sudah terlalu jauh itu Qanun," ujarnya.

Namun Farhan sendiri menyatakan belum membaca Qanun berisi larangan pemakaian celana jeans itu. "Saya kira nanti akan saya diskusikanlah dengan rekan-rekan (di parlemen)," ujarnya.

Bupati Aceh Barat, Ramli MS mengeluarkan aturan  perempuan muslim di Aceh Barat dilarang keras memakai celana ketat dan celana jeans. Aturan mulai berlaku awal tahun 2010.

Penggunaan celana dibolehkan dengan syarat ketat yakni harus lebar dan menutupi mata kaki. Celana juga bisa digunakan sebagai dalaman rok panjang yang lebar.

Jika melanggar, pelaku harus mengganti celana yang dipakainya dengan rok yang disediakan khusus oleh pemerintah Aceh Barat. Sementara, celana yang mereka pakai akan digunting.

Menurut informasi yang diperoleh VIVAnews, Pemerintah Aceh Barat telah menyiapkan 7.000 rok pengganti dalam berbagai ukuran. Operasi anticelana akan dipusatkan di Meulaboh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog