Sabtu, 31 Oktober 2009

Siksa TKW, Warga Malaysia Terancam Hukum Mati



VIVAnews - Seorang warga Malaysia didakwa melakukan pembunuhan setelah dia menyiksa seorang pembantunya asal Indonesia hingga tewas. Dengan demikian, terdakwa bernama A. Murugan itu terancam hukuman mati bila dia terbukti bersalah membunuh Muntik Bani, perempuan 36 tahun asal Surabaya. 

Demikian hasil sidang pengadilan magistrat di Kuala Lumpur, Jumat 30 Oktober 2009. Harian The Starmengungkapkan bahwa Murugan (35) didakwa melakukan penyiksaan atas pembantunya hingga tewas selama 18 - 20 Oktober 2009 di rumahnya, Jalan Dato Yusof Shahbudin 6, Taman Sentosa. 

Warga etnis Tamil itu didakwa berdasarkan Hukum Pidana Pasal 302. Bila terbukti bersalah, Murugan bisa dijatuhi hukuman mati. 

Muntik tewas di ruang rawat intensif di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah, Senin pagi 26 Oktober 2009, atau satu minggu setelah diselamatkan dari rumah majikannya. Dia menderita luka di kaki dan memar di bagian tangan dan wajah. 

Polisi menyelamatkan Muntik dari kamar mandi rumah majikannya berkat laporan dari tetangga sekitar. Muntik tak kuasa menahan penderitaannya kendati dia dirawat oleh tim dokter spesialis. 

Murugan sendiri, menurut The Star, menyerahkan diri kepada polisi sehari setelah Muntik diselamatkan. Terdakwa tetap meringkuk di tahanan polisi hingga 4 November 2009. 

Istri Murugan, yang berusia 29 tahun dan telah ditahan sejak Selasa lalu, juga dibui hingga 3 November sedangkan ibunya yang berusia 56 tahun juga ikut dipenjara dan diperpanjang hingga Senin pekan depan menunggu keputusan sidang pengadilan. 

Sementara itu jaksa penuntut umum, Manoj Kurup, mengajukan agar kasus ini ditangani oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam. Permintaan itu disetujui hakim dan sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi pada 3 November mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog