Senin, 26 Oktober 2009

(Sanksi Tilang Naik 10 Kali Lipat) Tak Miliki SIM Didenda Rp 250 Ribu


VIVAnews - Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Jika sebelumnya pelanggaran standar berkendara dikenai sanksi denda sekitar Rp 25 ribu, kini mencapai Rp 250 ribu.

"Kalau dulu sanksi denda ditetapkan berdasarkan kebijakan hakim, kalau sekarang tertulis dalam undang-undang," kata Jaksa Fauzan di sela-sela razia akbar terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Tangerang, Senin, 26 Oktober 2009.

Sanksi denda itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 22 Juni lalu. Pada pasal 288 ayat 2, pengendara yang tak memiliki SIM didenda maksimal Rp 250 ribu. Pada pasal 291 ayat 1 juga menyebut denda yang sama bagi pengendara yang tak melengkapi standar berkendara seperti helm, dan spion.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang, Komisaris Firman, menambahkan, razia akbar yang digelar itu bertujuan untuk menyosialisasikan UU Lalu Lintas yang baru. "Penertiban ini kami lakukan agar masyarakat melihat kami bekerja secara profesional," ujarnya.

Razia dilakukan serempak dengan melibatkan sekitar 120 aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang. Razia dilakukan bersama tim kejaksaan dan pengadilan. "Jadi langsung bisa sidang di tempat," ujarnya.
Laporan: Rukhyat Soheh| Tangerang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog