Sabtu, 31 Oktober 2009

UNIK: Ayah Bebas Paksa Putrinya Tonton Film Porno



DALLAS, KOMPAS.com — Sebuah undang-undang tahun 1970 di Negara Bagian Texas, AS, yang mengizinkan para orangtua mempertontonkan "materi berbahaya" memicu kontroversi. Itu setelah seorang jaksa menolak mendakwa seorang pria yang dituduh memaksa dua putrinya berusia 8 dan 9 tahun menonton film porno di internet.

"Tangan kami terikat. Ini bukan kesalahan kami. Saya harus mematuhi hukum. Ibu korban kasus ini tidak senang dengan keputusan ini, yang saya pahami. Kami tidak bahagia dengan undang-undang ini," kata James Farren, Kepala Kejaksaan Distrik Randall County, Kamis (29/10).

UU itu rupanya dibentuk untuk melindungi privasi para orangtua yang ingin memgajari anaknya tentang pendidikan seks. UU itu jelas menyatakan orangtua tidak bisa diadili karena menunjukkan "materi berbahaya" kepada anak-anaknya.

Kasus ini mencuat setelah salah satu anak itu memberi tahu konselornya pada Juni bahwa ayahnya memaksa menyaksikan sejumlah pria dewasa berpesta seks dan berbagai adegan seks di rumahnya di Amarillo. Orangtua kedua anak itu bercerai dan berbagi hak asuh anak.

Ibu kedua anak itu, Crystal Buckner, menginginkan mantan suaminya dipenjara. Dia mengaku terguncang mendengar jaksa dan polisi tidak bisa berbuata apa-apa. Suaminya kini masih bebas. "Saya mengatakan, 'Apakah Anda bercanda?' Tidak ada alasan. Ini tidak benar," kata Buckner (30). 

Kejaksaan Distrik Randalla County kini meminta Kejaksaan Negara Bagian Texas untuk merevisi UU itu. Kejaksaan Texas, Kamis, mengatakan butuh waktu berbulan-bulan untuk mengeluarkan keputusan revisi UU tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog