Bandung - Di Bandung, peraturan dilarang belok kiri langsung masih dalam tahap sosialisasi. Kepolisian baru akan memberlakukan peraturan tersebut awal tahun 2010.
Menurut Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono kendati UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3 tentang dilarang belok kiri langsung sudah dikeluarkan, Kota Bandung masih melakukan tahap sosialisasi.
"Ya, untuk wilayah Bandung masih sosialisasi dan masih berlangsung hingga akhir tahun ini," ujarnya. Sehingga awal tahun 2010, peraturan tersebut baru akan diterapkan.
Pantauan detikbandung, para pengguna jalan raya di Bandung masih belum mengetahui adanya aturan larangan belok kiri langsung. Terlebih di sejumlah titik di Kota Bandung rambu yang memperbolehkan belok kiri langsung masih terpasang. Seperti di perempatan Jalan RE Martadinata-Merdeka-Ir Juanda dan Jalan RE Martadinata-Banda.(ema/ema)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar