Kamis, 22 Oktober 2009

Polri: 'Belok Kiri Langsung' Masih Boleh Asal Ada Rambunya


Jakarta - Penerapan belok kiri langsung diperbolehkan sepanjang ada rambu yang memperbolehkan. Selain itu denda yang dikenakan juga tergantung keputusan sidang.

"Artinya masyarakat masih diperbolehkan belok kiri sepanjang ada rambu belok kiri boleh langsung," kata Dirlantas Mabes Polri Brigjen Djoko Susilo di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2009).

Mengenai denda, dijelaskan Djoko, dikenakan berdasarkan pasal yang dilanggar. Besarnya uang denda yang dibayarkan nantinya tergantung keputusan sidang tilang di pengadilan.

"Dulu bahkan dendanya lebih tinggi hingga mencapai Rp 1 juta," ujarnya.

Dalam UU No 14/1992 tentang lalu lintas, belok kiri bisa langsung meskipun tidak ada rambu yang memperbolehkan. Namun sekarang belok kiri tidak boleh langsung, kecuali ada rambu yang memperbolehkan. UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas dan bagi para pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
(nov/iy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog