Rabu, 14 Oktober 2009

Gasibu Terancam Pindah Tangan Dua Kali Digugat, Pemprov Temukan Kejanggalan


Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dan HAM optimis sengketa tanah antara Pemprov Jabar dan Eutik Suhanah dimenangkan oleh Pemprov. Pihaknya menemukan adanya kejanggalan dari dua gugatan terkait sengketa tanah di kawasan Gasibu.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Kabiro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Enny Heryani yang didampingi Kabag Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jabar Rudi Gandakusuma, saat menggelar jumpa pers di Gedung Sate, Rabu (14/10/2009). Hal ini diutarakan menanggapi isu hasil PK MA yang memenangkan gugatan perkara sengketa tanah kawasan Gasibu antara Pemprov Jabar sebagai tergugat dan Eutik Suhanah sebagai penggugat.

Enny mengatakan, klaim tanah di kawasan Gasibu sebagai tanah warisan bukan kali pertama terjadi. Setelah klaim Eutik pada tahun 2007 muncul kemudian klaim dengan objek sama atas nama ahli waris Ari Juariah Cs yang mewakili 41 ahli waris lainnya.

"Anehnya di antara kedua tergugat ini satu dengan lainnya tidak saling mengenal, padahal objek yang diperkarakan sama," kata Enny.

Keyakinan untuk memenangkan perkara juga, kata Enny, dikuatkan dengan pengakuan Eutik Suhanah dan Wati (penggugat) di penyidik Polres Bandung Tengah atas laporan pemalsuan ahli waris.

"Dirinya bukan anak dari Dirja atau Patinggi. Bahkan dirinya tidak tahu menahu tentang adanya pembuatan Surat Keterangan ahli waris Dirja alias Patinggi," kata Enny.

Sehingga, imbuhnya, pengakuan Eutik membuktikan adanya oknum yang telah memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Di tempat sama, Kabag Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jabar Rudi Gunawan mengatakan, klaim Kikitir/Girik yang dimiliki Eutik dan Ari Juariah dalam gugatannya sama. Bahkan, kata Rudi, ahli waris yang turut menggugat dalam gugatan yang dilayangkan ke PTUN Bandung mereka tidak saling kenal.

"Logikanya jika ahli waris dalam satu hubungn tidak saling mengenal, jadi ahli waris yang mana?" papar Rudi.

Masih menurut Rudi, selain laporan keterangan palsu ke Polres Bandung Tengah, pihaknya juga telah melayangkan laporan ke Polda Jabar terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat Kikitir/Girik yang menjadi dasar gugatan Eutik Cs. Dalam keterangan kepada polisi, Eutik Cs juga tegas mengaku jika mereka bukan anak dari Dirja atau Patinggi.

Sementara proses klaim oleh Ari Juariah sendiri saat ini masih dalam proses persidangan yang masuk pada perkara perdata di PN Bandung.

Fakta lain yang didapatkan oleh pihak pemprov ditambahkan Rudi, adalah perbedaan catatan meninggalnya Patinggi. Dalam gugatan Eutik disebutkan Patinggi meninggal tahun 1939 dan Ari Juariah dalam gugatannya mencatat Patinggi meninggal tahun 1911.

(ahy/lom)  Andri Haryanto - detikBandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog