Rabu, 14 Oktober 2009

Kejar Tayang Pengesahan UU Buka Peluang Campur Tangan Pihak Luar


Belum diketahui pasti alasan di balik hilangnya ayat soal tembakau dalam UU Kesehatan yang belum lama ini disahkan. Namun kejar tayang pengesahan UU bisa menjadi pintu masuk bagi adanya campur tangan luar dalam proses legislasi.

"Setiap proses pembahasan UU terbuka bagi masuknya pihak luar, termasuk dengan cara-cara curang. Dengan proses pengesahan yang kejar tayang, peluang ini semakin besar," kata Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang saat dihubungi detikcom, Rabu (14/10/2009).

Menurut Sebastian, hal semacam itu bukan pertama kali ini terjadi. Misalnya saja UU Ketenagakerjaan yang pernah mengalami nasib serupa. Modus seperti ini sering digunakan untuk mengakali suatu UU oleh orang-orang yang berkepentingan.

"Seringkali yang diputuskan lain dengan hasilnya. Begitu disahkan tiba-tiba munculnya aneh-aneh dan tidak sesuai," kata Sebastian.

Seperti diberitakan, ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan itu dilaporkan menghilang saat diserahkan ke Sekretariat Negara. Korupsi ayat itu ketahuan karena ayat di bagian penjelasan terlupa dihapus. Setelah diributkan, ayat itu telah kembali ke posisi semula.

Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya." (sho/Rez) Shohib Masykur - detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog