Senin, 12 Oktober 2009

BPSK Yogya: Bank Mutiara Harus Ganti Rugi Uang Nasabah Rp 5,463 Miliar


Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta menegaskan PT Bank Mutiara Tbk (dulu Bank Century) harus segera mematuhi keputusan pengadilan arbitrase soal ganti rugi uang nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 5,463 miliar. BPSK juga membantah pernyataan manajemen Bank Mutiara.

"Keputusan memang tidak mencantumkan nilai ganti rugi, karena hasil keputusan mengacu pada kerugian yang terdapat dalam gugatan. Jadi nilai ganti rugi yang harus dibayar ya sebesar Rp 5,463 miliar," tegas Arbitrer Anggota Majelis BPSK Yogyakarta, Anton Sudibyo saat dihubungi detikFinance, Senin (12/10/2009).

Dalam dokumen hasil keputusan pengadilan arbitrase BPSK yang diterima detikFinance menyebutkan, gugatan yang diajukan oleh Veronica Lindayati (penggugat) terhadap Bank Century (tergugat) sebesar Rp 5,463 miliar.

"Menimbang berdasarkan bukti P-3 halaman 2 nomor 69 dan 70, menunjukkan jumlah nominal uang penggugat di tergugat sejumlah Rp 5.463.000.000. Oleh karena dana ini ada di tergugat maka secara hukum masih menjadi tanggung jawab tergugat," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Sementara keputusan arbitrase BPSK Yogyakarta yang digelar pada 8 Agustus 2009 menyebutkan bahwa tergugat (Century-Mutiara) wajib mengembalikan uang nasabah sesuai yang menjadi kerugian penggugat (Veronica).

"Menghukum pelaku usaha/tergugat/teradu untuk mengembalikan kerugian yang diderita konsumen," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Menurut Anton, apa yang dimaksud dalam hasil keputusan jelas-jelas mengacu pada gugatan yang diajukan Veronica. Oleh sebab itu, Anton sangat menyayangkan pernyataan Direktur Utama Bank Mutiara Maryono dan Direktur Bank Mutiara Ahmad Fajar pekan lalu.

"Dibaca dulu dong keputusannya BPSK, kan tidak jelas. Keputusan tersebut tidak menunjukan berapa jumlahnya, siapa yang harus membayar dan disitu disebutkan kalau mau melakukan eksekusi harus melalui keputusan pengadilan dalam negeri," papar Maryono, Jumat (9/10/2009) malam.

Pernyataan Ahmad Fajar malah lebih keras dari pernyataan Maryono. "Century hanya sebagai selling agent, jadi apapun yang diputuskan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), pengadilan, bahkan sampai MA kita akan terus melawan, karena memang tidak ada dasar untuk kita membayar dana Antaboga," tegas Ahmad, Kamis (8/10/2009).

Anton menyayangkan sikap manajemen Bank Mutiara yang cenderung mengelak dari keputusan hukum.

"Kalau pernyataan pak Maryono kelihatan kalau ia masih menghormati hukum meskipun salah dalam membaca keputusan hukum. Kalau pak Ahmad Fajar itu sepertinya sama sekali tidak mengerti hukum," tegas Anton.

Anton mengatakan, hasil keputusan BPSK Yogyakarta kini hanya tinggal menunggu pencatatan keputusan keluar dari Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jika sudah keluar, maka selambat-lambatnya 7 hari setelah itu, manajemen Bank Mutiara harus segera mengembalikan uang Veronica sebesar Rp 5,463 miliar.

"Jika dalam 7 hari setelah pencatatan keputusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, manajemen bank tidak membayarkan ganti rugi, maka secara otomatis ini menjadi pelanggaran pidana," tegas Anton. (dro/qom) Indro Bagus SU - detikFinance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog