Kamis, 15 Oktober 2009

Celaka karena Jalan Rusak, PU Bisa Dituntut


JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kerusakan infrastruktur, seperti jalan yang berlubang, dapat mengakibatkan instansi terkait, misalnya dinas pekerjaan umum atau PU, dituntut dan dihukum.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat Komisaris HM Sungkono yang ditemui pada Senin (12/10) menjelaskan, Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009 yang baru disahkan mengatur hal tersebut. Semisal, Pasal 273 Ayat (1) mengatur tentang tindakan hukum terhadap instansi terkait atas kecelakaan yang dipicu oleh jalan berlubang.
”Hari ini operasi penertiban lalu lintas dan pemberian tilang dilakukan dalam rangka sosialisasi undang-undang tersebut. Hukum yang diterapkan semakin tegas agar masyarakat tertib demi keselamatan semua pengguna jalan serta kelancaran lalu lintas,” papar Sungkono.
Sungkono menambahkan, kecelakaan yang disebabkan gangguan infrastruktur, seperti pohon tumbang yang menimpa pengendara motor, juga dapat menyebabkan instansi terkait dituntut secara hukum.
”Pengendara motor yang tewas tertimpa pohon dapat menyebabkan instansi terkait, seperti dinas pertamanan, dituntut dan dihukum. Pemerintah harus memerhatikan keselamatan warga dan polisi menjalankan aturan,” tutur Sungkono.
Dalam pantauan di sejumlah lokasi, seperti di perempatan Slipi, Jakarta Pusat, dan perempatan Tomang, Jakarta Barat, kepadatan lalu lintas masih terlihat. Suasana lalu lintas kacau terlihat di perempatan Slipi karena angkutan umum kerap ngetem dan pengendara motor tidak mau antre dengan tertib lalu bergiliran menggunakan jalan.
Selain hukuman pidana, denda semakin besar diterapkan kepada para pelanggar lalu lintas.
Para pengendara sepeda motor yang kerap melanggar aturan juga ditindak dengan tegas. Denda hingga jutaan rupiah atas pelanggaran oleh pengemudi kendaraan bermotor atau pengendara sepeda motor akan diterapkan tahun 2010.
Menurut Sungkono, saat ini pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, seperti tidak memakai helm, melanggar marka, melawan arus lalu lintas, dan pelbagai tindakan ceroboh lain, masih dikenai bukti pelanggaran (tilang) dengan denda yang relatif ringan. Jumlah denda tilang yang diterapkan Rp 20.000 hingga Rp 30.000.
”Tahun depan, pengendara motor yang tidak mengenakan helm, motor dinaiki lebih dari dua orang, hingga berkendaraan secara ceroboh bisa didenda hingga jutaan rupiah. Pada tahap awal, dikenakan tilang pada kisaran Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Secara bertahap, jumlah denda yang dikenakan semakin besar agar memberi efek jera kepada pelanggar serta mendisiplinkan masyarakat,” kata Sungkono.
Dalam UU No 22/2009 yang baru disahkan itu, pelbagai hal detail, seperti kelalaian memasang lampu pemberi aba-aba (sein) saat berpindah jalur, akan ditilang polisi.
Mobil lawan motor
Sungkono menjelaskan lebih lanjut, tahun depan, apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil dan motor, tidak serta merta pengendara mobil yang dipersalahkan.
”Kita akan menyelidiki secara saksama. Apabila kecelakaan disebabkan oleh pengendara motor yang sembrono dalam berkendara, tentu pengemudi mobil tidak bisa begitu saja disalahkan,” ujar dia.
Saat ini, polisi lalu lintas mendapat insentif sebesar Rp 10.000 untuk setiap surat tilang yang dikeluarkan terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Sebelumnya, besaran insentif hanya sekitar Rp 1.000 untuk setiap surat tilang.
Sungkono menerangkan, kinerja polisi lalu lintas di lapangan diukur antara lain dengan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas sekurangnya dua tilang setiap hari. (Ong)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog