Senin, 19 Oktober 2009

NEWS: Saksi Mahkota Mulai Berbohong


VIVAnews – Para terdakwa yang juga 'saksi mahkota' atas terdakwa lain kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, sudah mulai mangkir dari berita acara pemeriksaan (BAP). Bahkan dikatakan kalau semua keterangan saat menjalani pemeriksaan di penyidik Polda Bali itu adalah bohong dan hanya rekayasa polisi.

"Siapa yang membunuh saya tidak tahu karena saya tahu melalui berita di koran," kata Dewa Sumbawa di Pengadilan Negeri Bali, Senin, 19 Oktober 2009.

Sumbawa merupakan terdakwa dalam berkas terpisah, terhadap terdakwa Endy Maskuri alias Jampes. Beberapa kali majelis hakim yang diketuai Emmy Herawaty sempat bertanya dan dibuat kesal oleh Sumbawa yang tak lain adalah sopir terdakwa I Nyoman Susrama.

Sumbawa hanya menceritakan, pada saat kejadian eksekusi terhadap wartawan Radar Bali Anak Agung Prabangsa 11 Februari 2009, dirinya hanya tidur-tiduran di rumah milik Susrama di Banjar Petak, Desa Bebalang, Bangli.

Bantahan Sumbawa yang melenceng dari BAP tentu saja membuat Emmy emosi. Pun halnya ketika disinggung soal tanda tangan yang dibubuhkan di dalam berkas, Sumbawa mengakui, itu adalah tanda tangannya namun dia berkilah kalau dirinya sama sekali tak membaca isi BAP.

Setelah majelis hakim mengeluarkan ancaman bahwa akibat keterangannya yang berbohong dan berbelit-belit dapat diancam pidana tujuh tahun penjara karena telah disumpah, akhirnya Sumbawa menyerah.

"Tidak semua isi BAP bohong, ada sebagian yang benar," jelasnya lirih. Sidang akan dilanjutkan 26 Oktober 2009 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
ismoko.widjaya@vivanews.com
Laporan: Wima Saraswati l Bali
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog