Rabu, 21 Oktober 2009

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 102 Miliar


JAKARTA, KOMPAS.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan sabu senilai Rp 102,064 miliar. Barang haram yang diamankan itu berupa 26.852 gram kristal sabu dan 22.800 mililiter sabu cair.

"Ini merupakan penggagalan terbesar yang dilakukan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta," ujar Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi dalam keterangan pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu (21/10). Hadir dalam kesempatan itu antara lain Kakanwil Bea dan Cukai Banten Bachtiar serta Kepala Bea dan Cukai Bandara Baduri Wijayanta.

Penggagalan besar ini dilakukan dalam dua hari, Senin dan Selasa. Sabu dibawa oleh 10 orang (delapan perempuan dan dua lelaki) berkewarganegaraan Iran dalam empat penerbangan terpisah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog