Senin, 12 Oktober 2009

Besok, Presiden Teken Keppres Pemberhentian Tetap Antasari


Liputan6.com, Bogor: Tamat sudah karier Antasari Azhar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian tetap Antasari sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin besok.
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa usai rapat di kediaman Presiden Yudhoyono di Puri Cikeas Indah, Bogor, Jawa Barat, Ahad (11/10), mengatakan draf keppres tersebut sudah selesai disusun dan tinggal menunggu ditandatangani Presiden. "Yang jelas sudah disiapkan. Saya kira Senin sudah," ujar Hatta, seperti dikutip ANTARA.
Sebelumnya, Kamis silam, Presiden Yudhoyono telah menerima surat pemberitahuan status terdakwa Antasari yang dikirim Kejaksaan Agung. Surat tersebut dilayangkan tepat pada hari pertama persidangan terhadap Antasari sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, Presiden Yudhoyono akan mengeluarkan keppres pemberhentian tetap Antasari Azhar dari jabatan Ketua KPK [baca: Presiden Terima Surat Status Terdakwa Antasari ].
Seperti termaktub dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan apabila statusnya sudah meningkat menjadi terdakwa, maka pimpinan KPK harus diberhentikan tetap.
Saat ini, dua pimpinan KPK lainnya, yaitu Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, telah menyandang status tersangka atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran surat cekal. Buat mengisi kekosongan pimpinan KPK, Presiden Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU KPK dan kemudian menunjuk tiga anggota sementara pimpinan KPK, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Ahmad Santosa [baca: Tumpak Panggabean Pimpin KPK].(ANS)
Liputan6.com, Bogor: Tamat sudah karier Antasari Azhar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian tetap Antasari sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin besok.
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa usai rapat di kediaman Presiden Yudhoyono di Puri Cikeas Indah, Bogor, Jawa Barat, Ahad (11/10), mengatakan draf keppres tersebut sudah selesai disusun dan tinggal menunggu ditandatangani Presiden. "Yang jelas sudah disiapkan. Saya kira Senin sudah," ujar Hatta, seperti dikutip ANTARA.
Sebelumnya, Kamis silam, Presiden Yudhoyono telah menerima surat pemberitahuan status terdakwa Antasari yang dikirim Kejaksaan Agung. Surat tersebut dilayangkan tepat pada hari pertama persidangan terhadap Antasari sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, Presiden Yudhoyono akan mengeluarkan keppres pemberhentian tetap Antasari Azhar dari jabatan Ketua KPK [baca: Presiden Terima Surat Status Terdakwa Antasari ].
Seperti termaktub dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan apabila statusnya sudah meningkat menjadi terdakwa, maka pimpinan KPK harus diberhentikan tetap.
Saat ini, dua pimpinan KPK lainnya, yaitu Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, telah menyandang status tersangka atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran surat cekal. Buat mengisi kekosongan pimpinan KPK, Presiden Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU KPK dan kemudian menunjuk tiga anggota sementara pimpinan KPK, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Ahmad Santosa [baca: Tumpak Panggabean Pimpin KPK].(ANS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog