Jumat, 02 Oktober 2009

Kabareskrim Terancam Dilaporkan ke Presiden


Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji akan dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.

Rencananya, penasihat hukum KPK akan melaporkan hari Senin, 5 Oktober 2009. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administratif yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 1 dan 2 tentang Disiplin Polri.

"Juga Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Serta Pasal 72 KUHP karena tidak menyerahkan BAP klien (yang belum diserahkan)," kata salah satu penasihat hukum KPK, Ahmad Rifai saat berbincang dengan wartawan di Gedung KPK, Jumat (2/10/2009).

Ahmad pun mengaku telah mengantongi bukti baru penyalahgunaan kewenangan yang Susno lakukan. Susno diduga menemui Direktur PT Masaro Radiokom pada 10 Juli 2009.

Padahal surat perintah penangkapan bernomor KEP-04/P6KPK/VII/2009 dikirimkan ke KPK pada 7 Juli 2009 dan Kapolda se-Indonesia, termasuk Bareskrim Mabes Polri.

Anggoro Widjojo merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Dia memberikan uang sebesar Rp125 juta dan 85 ribu dolar Singapura kepada mantan Ketua Komisi Kehutanan 2004-2009 Yusuf Erwin Faishal. Uang itu lantas dibagikan ke sejumlah rekan Yusuf di Komisi tersebut.

KPK menduga uang itu merupakan suap dari bos PT Masaro Radiokom kepada komisi Kehutanan sebagai imbalan atas persetujuan Komisi itu terhadap pagu anggaran revitalisasi SKRT yang diajukan Departemen Kehutanan tanggal 4 Januari 2007.(hri)
Ferdinan - Okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog