VIVAnews - Kejaksaan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan jasa kajian peningkatan kapasitas lembaga pada sekretariat DPRD DKI Jakarta. Keduanya diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 25 miliar lebih.
"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," kata Direktur Penyidikan, Arminsyah, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2009.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Dua tersangka itu yakni adalah Aries Halawani, Pejabat Pembuat Komitmen dan Abdul Haris Mugni Direktur Utama PT Murjani Artha Konsultan.
Penetapan tersangka, kata Armin, sebagai pejabat pembuat komitmen telah melakukan kerjasama dengan pengusaha terhadap proyek ini. Terhadap kasus ini, penyidik telah menemukan cukup bukti terjadinya tindak pidana korupsi.
Sampai saat ini kejaksaan baru menetapkan dua tersangka. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," pungkas Armisyah. Tidak dilaksanakan proyek itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25,4 miliar.
• VIVAnews
"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," kata Direktur Penyidikan, Arminsyah, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2009.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Dua tersangka itu yakni adalah Aries Halawani, Pejabat Pembuat Komitmen dan Abdul Haris Mugni Direktur Utama PT Murjani Artha Konsultan.
Penetapan tersangka, kata Armin, sebagai pejabat pembuat komitmen telah melakukan kerjasama dengan pengusaha terhadap proyek ini. Terhadap kasus ini, penyidik telah menemukan cukup bukti terjadinya tindak pidana korupsi.
Sampai saat ini kejaksaan baru menetapkan dua tersangka. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," pungkas Armisyah. Tidak dilaksanakan proyek itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25,4 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar