Kamis, 15 Oktober 2009

Operasi Yustisi Serentak di Lima Wilayah


JAKARTA, KOMPAS.com-Untuk menjaring pendatang baru yang masuk ke wilayah ibu kota pasca Lebaran Idul Fitri 1430 H, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, akan menggelar Operasi Yustisi dan Kependudukan (OYK). Rencananya, OYK akan dilakukan serentak di lima wilayah kota administrasi, hari ini Kamis (15/10), mulai Pukul 08.00. Mereka yang terjaring akan disidang esok, Jumat (16/10) di pengadilan negeri setempat.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Franky Mangatas Pandjaitan mengungkapkan, agar OYK berjalan dengan sukses maka nantinya tiap Sudin Dukcapil akan mengerahkan 80-100 personil gabungan dari unsur Dukcapil, Satpol PP dan Polri serta hakim dan jaksa. Rencananya OYK akan digelar selama dua hari berturut-turut.

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Dinas Dukcapil DKI, Edison Sianturi, menegaskan, kegiatan OYK kali ini tidak hanya fokus kepada pendatang baru, akan tetapi juga orang yang telah lama menetap di Jakarta namun tidak pernah memiliki KTP DKI. OYK ini juga termasuk untuk mengantisipasi peredaran narkoba.

"Pokoknya semua pendatang baru maupun orang yang lama menetap di DKI harus tertib administrasi kependudukan. Mereka wajib lapor ke instansi terkait. Jika tidak mau melapor maka itu yang harus dipertanyakan. Jangan sampai mereka nantinya jadi biang kerok di Jakarta," tegasnya.

Sasaran OYK akan difokuskan pada rumah-rumah kos dan apartemen. Pasalnya, selama ini tempat-tempat tersebut ditengari jadi primadona untuk tempat tinggal para pendatang baru.

Ia mensinyalir para pendatang baru ini lebih banyak bertempat tinggal di daerah yang dekat dengan kawasan industri dan tempat hiburan. Misalnya di kawasan Pulogadung, Tanjungpriok, Tanahabang, Tamansari, dan beberapa daerah lainnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Dukcapil, jumlah pendatang baru di DKI pasca Lebaran lalu menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya. Diprediksi pendatang baru tahun ini hanya berkisar 69.000an, sedangkan tahun lalu mencapai 88.000an.

Ia mengimbau kepada pendatang baru, jika ingin aman dan nyaman tinggal di DKI Jakarta, hendaknya segera melapor ke pengurus RT/RW setempat. Kemudian jika ingin membuat KTP DKI maka harus membawa surat keterangan pindah domisili dari daerah asal. Selain itu, harus ada jaminan tempat tinggal dan pekerjaan di Jakarta. "Syarat-syarat itu diperlukan untuk memiliki dokumen resmi kependudukan di Jakarta," tandasnya.

Sedangkan Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat, Mohammad Hatta, menyatakan rencananya OYK akan dipusatkan di Kecamatan Kemayoran. "OYK digelar selama dua hari. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Hatta.

Alasan sasaran OYK di wilayah Kemayoran karena selama ini daerah tersebut dikenal banyak terdapat rumah susun dan apartemen. "Soal tempatnya saya tidak mau menyebutkan dulu, besok saja kita ketemu di lapangan," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog