Rabu, 21 Oktober 2009

SIM Komunitas, Bikin SIM di Mana Saja


JAKARTA, KOMPAS.com — Berkat layanan SIM komunitas, masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM tidak perlu repot datang ke Kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tapi cukup menunggu di rumah atau kantor, petugas SIM akan datang ke tempat Anda.
Lalu, bagaimana caranya? Menurut keterangan Traffic Management Center Polda Metro Jaya yang dilansir pada Rabu (21/10), warga bisa mengajukan permohonan pelayanan SIM komunitas dengan syarat-syarat:
  1. Mengajukan surat permohonan SIM komunitas ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya up Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
  2. Jumlah pemohon SIM komunitas maksimal 150 orang dan minimal 30 orang. Sebutkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM dan jumlah orang yang akan mengurus SIM.
  3. Surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pengurus RT/RW di kompleks atau perumahan.
  4. Menyediakan tempat yang cukup luas karena pihak Lantas Polda harus membawa dua kendaraan sejenis bus ke lokasi. Satu bus untuk ujian teori dan satu bus membawa peralatan praktik SIM.
  5. Bagi pemohon pembuatan SIM baru harus mengikuti ujian, tetapi bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM.
  6. Waktu pelaksanaan jam kerja, pukul 08.00-16.00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog