VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasiol, Prita Mulyasari, akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum hari ini, Rabu 18 November 2009.
Jaksa Penuntut Umum Riyadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan surat tuntutan untuk Prita Mulyasari. “Saya sudah siapkan surat tuntutan. Tunggu saja isinya di persidangan,” ujarnya saat dihubungi VIVAnews, Selasa 17 November 2009.
Kendati belum bisa menyebutkan isi tuntutan, Riyadi mengatakan tidak akan jauh dari dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Prita didakwa dengan Pasal 27 Ayat 3 UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu Prita juga didakwa pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Kita wajib menjadikan dakwaan sebagai tuntutan,” ujarnya
Riyadi meyakinkan, dari keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan yang ada, Prita terbukti bersalah. Menurutnya, email yang dituliskan Prita bukanlah sebuah keluhan.
“Kalau itu keluhan untuk apa disidangkan. Saya justru sulit untuk menyatakan Prita tidak terbukti bersalah,” tukasnya.
Laporan: Rukhyat Soheh|Tangerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar