Selasa, 10 November 2009

KPK: Kasus Bibit-Chandra Tak Layak ke Pengadilan



JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Delapan menyimpulkan bahwa fakta dan proses hukum yang dimiliki Kepolisian Negara RI tidak cukup untuk menjadi bukti bagi kelanjutan proses hukum terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Adnan Buyung Nasution, selaku Ketua Tim Delapan (Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah), mengatakan hal itu, Senin (9/11).

Menurut Buyung, andai kata pun ada tindak pidana dalam kasus tersebut, bukti yang dimiliki Polri terputus, hanya dari aliran dana Anggodo Widjojo ke Ary Muladi.

Aliran dana selanjutnya dari Ary, baik melalui orang yang bernama Yulianto maupun langsung ke pimpinan KPK, tidak ada bukti yang dapat ditunjukkan kepada Tim Delapan.

Rekomendasi Tim Delapan itu untuk sementara menjadi pamungkas gonjang-ganjing dunia penegakan hukum Indonesia selama beberapa pekan terakhir.

Meski demikian, langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk merespons rekomendasi Tim Delapan sangat alot diputuskan.

Sejak pukul 21.00 sampai pukul 23.30, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa bertemu untuk membahasa rekomendasi Tim Delapan di Istana Negara.

Kepada wartawan, Djoko Suyanto semalam mengatakan, surat rekomendasi dipelajari saksama. ”Presiden memahami tugas tim dua minggu. Tadi Presiden merespons dengan memanggil Jaksa Agung dan Kapolri. Presiden menyampaikan isi surat untuk jadi masukan atau pertimbangan. Bukti belum cukup, ada missing link aliran dari Anggodo ke pimpinan KPK. Presiden berharap dua pejabat itu (Kapolri dan Jaksa Agung) merespons penilaian tim,” katanya.

Menurut Menko Polhukam, Presiden tidak punya kewenangan yuridis untuk menghentikan proses hukum. Namun, Presiden meminta Kapolri dan Jaksa Agung menindaklanjuti dengan mempelajari rekomendasi Tim Delapan. ”Presiden tidak memberi batas waktu kapan harus diputuskan. Tim Delapan terus bekerja pekan ini,” kata Djoko.

Berkas Chandra kembali

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didik Darmanto mengadakan jumpa pers pada pukul 00.00, yang intinya kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan kasus Chandra ke kepolisian. Ini pengembalian kedua berkas Chandra dari kejaksaan ke kepolisian.

Menurut Didik, hal yang harus dilengkapi kepolisian adalah penambahan keterangan saksi dan penajaman alat bukti.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Gedung Bundar mengatakan, jaksa belum menyatakan lengkap terhadap berkas perkara hasil penyidikan atas tersangka Chandra. Masih ada unsur-unsur Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dugaan pemerasan) yang harus dilengkapi.

”Masih ada hal yang perlu dilengkapi dalam petunjuk jaksa kepada penyidik kepolisian. Masih perlu ada penajaman, di antaranya hubungan antara Ary Muladi dan oknum KPK,” kata Marwan.

 

Senin malam, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Irjen Dikdik M Arif Mansur bersama sejumlah jaksa menggelar rapat, membahas perkara Chandra.

Dipaksakan

Dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution mengatakan, seandainya kasus Bibit dan Chandra itu dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, kasus itu pun lemah sebab menggunakan pasal karet.

”Terlebih lagi, tindakan Bibit dan Chandra, sebagaimana disangkakan, ternyata merupakan prosedur yang lazim dilakukan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya,” katanya.

Dalam membacakan kesimpulannya, Buyung didampingi tujuh anggota, yaitu Koesparmono Irsan, Anies Baswedan, Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Komaruddin Hidayat, Hikmahanto Juwana, dan Denny Indrayana.

”Kami berharap temuan kami malam ini juga dapat didengar dan disimak Presiden. Pada gilirannya, Presiden diharapkan bisa berkomunikasi dengan Jaksa Agung. Tentu saja, terserah Jaksa Agung sebagai penegak hukum tertinggi yang menurut konstitusi mempunyai wewenang untuk menentukan mau terus atau tidak perkara ini,” kata Buyung.

Tentu saja, lanjut Buyung, akan lebih bijaksana jika Presiden memerhatikan apa yang disampaikan Tim Delapan. ”Akan tetapi, ini tidak bermaksud mendikte aparat penegak hukum, melainkan bahan masukan bagi Kejaksaan Agung,” kata Buyung.

Tegang

Senin malam, seusai menerima Tim Delapan di kantornya, Menko Polhukam Djoko Suyanto juga menerima kedatangan koleganya, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Pertemuan ketiganya berlangsung tertutup sekitar 30 menit. Kapolri keluar terlebih dahulu dan langsung pergi.

Wajah Bambang Hendarso terlihat tegang dan menolak menjawab pertanyaan wartawan yang menunggu. Dia hanya mengulurkan tangan kirinya, meminta wartawan tidak mendekat dan mewawancarainya. ”Sudah-sudah. Sudah, ya,” ujarnya singkat dengan air muka serius.

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat) menilai rekomendasi Tim Delapan agak bias. Tim Delapan bertugas mencari fakta, bukan untuk memberikan penafsiran atau memberikan penilaian yuridis atas fakta yang ditemukan Tim Delapan.

”Tim Delapan telah memanfaatkan Presiden untuk mendahului dan mengambil alih wewenang lembaga peradilan yang memiliki otoritas absolut untuk menilai dan memutuskan apakah bukti yang dipakai secara yuridis kuat atau tidak,” kata Benny.

Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berharap Presiden cepat mengambil keputusan terkait perseteruan KPK dan Polri. ”Semakin cepat selesai akan semakin baik,” katanya.

Menurut Sultan, jangan sampai penyelesaian kasus yang memalukan dunia penegakan hukum itu kehilangan momentum. Sultan melihat Presiden Yudhoyono adalah orang yang paling dinanti sikapnya karena kasus tersebut semakin runcing. (HAR/DAY/BDM/PRA/DWA/IDR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog