Selasa, 24 November 2009

JAWA: Ponsel Perekam Adegan Porno Dijual


SIDOARJO, KOMPAS.com - Mantan Kades Sidomojo, Krian,  AS, 52, mengaku khilaf telah merekam adegan syurnya saat berkencan dengan PR, ibu dua anak warga Desa Tambak Kemerahan, Krian.

Namun dia mengaku tidak tahu siapa yang mengedarkan video mesum tersebut. Sebab ponsel alat perekam video itu telah dijualnya di gerai kawasan Krian.

Pria berkacamata ini diperiksa intensif sejak ditangkap polisi Minggu (22/11) malam. Setelah berulang kali dibujuk, AS mau bertemu polisi dan dibawa menuju Mapolres Sidoarjo.

Dia menemui polisi yang menyanggongnya di GOR Delta Sidoarjo setelah keluar dari pelariannya di Jombang. “Dia mengaku khilaf dan menyesal,” jelas Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Agung Pribadi, Senin (23/11).

Di depan penyidik unit Pidana Ekonomi Tertentu (Pidekter) Sat Reskrim Polres Sidoarjo, AS mengaku menjalin hubungan dengan PR sejak 2007 silam, berbeda pengakuan PR yang menyebut hubungan itu dijalin sejak awal 2008. Tanpa maksud apapun, AS merekam adegan syurnya dengan PR, saat berkencan di hotel.

AS tidak menduga rekaman ‘Krian Bergoyang’ itu lantas menyebar luas melalui ponsel. Sebab ponsel yang dipakai merekam, telah dijualnya ke sebuah gerai di kawasan Krian. Semula ponsel itu hendak diservis karena rusak. Namun karena pelayan gerai  menyatakan ponsel itu tidak bisa diperbaiki, maka dijualnya.

Sementara PR mengaku tidak sadar jika adegan syur tersebut direkam AS. Dia juga tidak ingat kapan adegan itu direkam dalam ponsel. Sebab sejak berhubungan dengan AS pada awal 2008 lalu, tercatat sudah sepuluh kali dirinya berkencan. Setiap kencan, PR mengaku janjian bertemu di Terminal Krian. “Saya alasan ke suami belanja ke pasar,” katanya kepada penyidik.

Untuk mengusut kasus pornografi ini, Polres Sidoarjo telah mengeler AS dan PR menuju hotel yang dipakai merekam adegan hot tersebut, di Pacet Mojokerto, Senin (23/11) siang. Keduanya menyatakan berkencan di hotel tersebut.

Setiap kali menyewa, mereka membayar Rp 90.000. Keduanya hanya berada di kamar itu sekitar tiga jam. Usai berkencan, lantas pulang berboncengan sepeda motor. Meski telah mengakui jika rekaman itu adegan mereka, AS dan PR masih bungkam.

Kini AS bakal menjadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Selain diduga melanggar pasal perzinahan, polisi berencana menjeratnya dengan tudingan melanggar pasal 4 jo pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi. Jika terbukti AS terancam denda dan hukuman penjara. “Maksimal terancam penjara selama dua belas tahun,” imbuh Kanit Pidekter Aiptu Rudi Priyantono. 
st3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog