Jumat, 06 November 2009

KPK: Kapolri: Tiga Pendekar Harus Duduk Bareng


VIVAnews -- Menanggapi permintaan Komisi III DPR untuk mempertemukan Polri dengan KPK, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan kapan pun siap dipertemukan oleh KPK, untuk menindaklanjuti kasus Anggodo Widjojo pasca diputarnya rekaman penyadapan di Mahkamah Konstitusi.

"Tiga pendekar harus maju duduk bersama berantas korupsi," ujar Kapolri Bambang Hendarso Danuri, saat rapat dengan Komisi III DPR, Jumat, 6 November 2009, dini hari.

Polri juga tidak keberatan sama sekali bila DPR membentuk panja. "Panja sepanjang itu perlu untuk membuktikan, tentunya silahkan kami tak keberatan sama sekali," kata Kapolri menambahkan.

Kesediaan Polri tentunya beralasan, selain hingga kini penyidik Mabes Polri mengaku masih kesulitan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Anggodo sebagai tersangka, juga memperbaiki citra polisi kedepan.

"Mungkin akan ada kerja sama dengan KPK karena barang buktinya (rekaman) ada di sana," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Nanan Soekarna, kepada wartawan, Kamis 5 November 2009.

Menurut Nanan, hingga saat ini penyidik masih terus memeriksa Anggodo. Namun, penyidik belum bisa melengkapi unsur pidana yang bisa disangkakan kepada adik tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo tersebut.

Sebelumnya, Nanan menjelaskan setidaknya ada beberapa sangkaan yang bisa dituduhkan kepada Anggodo seperti pencemaran nama baik, pencatutan nama Presiden, penyuapan, hingga ancaman pembunuhan.

Selain bekerja sama dengan KPK, lanjut Nanan, Polri membuka ruang untuk masukan dari pakar hukum pidana. Nanan berjanji, Polri akan menampung usulan formulasi hukum bagi Anggodo baik dari masyarakat dan pakar hukum.

"Siapa tahu pakar hukum bisa memberi masukan pasal apa yang bisa disangkakan," kata Nanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog