Minggu, 01 November 2009

KORUPSI: "Kriminalisasi Bibit-Chandra Tak Mengada-Ada"




VIVAnews - Tokoh nasional Din Syamsuddin prihatin dengan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Ia mengaku mendukung penegakan hukum, namun tetap harus didasarkan pada prinsip keadilan dan tidak boleh ada permainan.

"Isu adanya kriminalisasi penahanan dua pimpinan KPK nonaktif ini bukan mengada-ada. Ada gejala-gejala yang mudah dipahami oleh akal sehat," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah itu kepada VIVAnews, Minggu 1 November 2009.

Prolog dari penahanan itu, kata Din, telah menimbulkan pro kontra. Setidaknya ia melihat ada empat hal yang meyakinkan dirinya tentang adanya kriminalisasi bukan hal yang mengada-ada. 

Pertama, tuduhan yang dikenakan kepada keduanya tidak jelas dan selalu berubah-ubah. Kedua, proses pemeriksaan tidak bisa dilepaskan dengan adanya fakta keterlibatan petinggi Polri dalam kasus Bank Century.

Ketiga, pemeriksaan tidak bisa dilepaskan dengan kasus Bank Century yang konon melibatkan pejabat tinggi negara. Keempat, penahanan itu terkait dengan pengungkapan transkrip rekaman yang membawa-bawa nama presiden. 

"Paling tidak dari empat hal ini menyimpulkan adanya kriminalisasi. Walaupun dibantah, tapi mudah dipahami dan penahanan keduanya hanya bisa ditangkap oleh hati nurani dan rasa keadilan," tegas dia,

Karenanya, tegas dia, demi keadilan hukum keduanya harus dilepaskan dan paling tidak ditangguhkan penahanannya. Selain itu juga harus ada penjelasan sejelas-jelasnya tentang beberapa hal yang menimbulkan kerancuan yang kelihatannya dibiarkan berkembang, sehingga kasus ini semakin rumit. 

Misalnya, apa kesalahan keduanya sejak awal. Dan fakta awal dari pemeriksaan itu harus dapat dipertanggungjawabkan sejak pertama kali kasus bergulir.

"Keterlibatan pejabat tinggi Polri dan negara dalam kasus Century juga harus dijelaskan sejelas-jelasnya. karena saya kira kunci dari kasus ini adalah klarifikasi kasus Century," ujar Din. Klarifikasi kasus Century dimintanya jangan ditunda-tunda lagi sehingga penegakan hukum tidak hanya sekadar basa-basi belaka.

Menuurtnya, perlu sikap negarawan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pemimpin-pemimpin negara lainnya untuk mengatasi masalah ini sehingga tidak berkembang dan mengusik rasa keadilan masyarakat yang akan membawa masalah pada pemerintahan SBY di kemudian hari.


Seperti diketahui, Bibit dan Chandra M Hamzah telah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mencekal Anggoro Widjojo, bos PT Radiokom yang menjadi tersangka kasus koruspi. Pencekalan, kata polisi, harus diputuskan secara kolektif karena kepemimpinan KPK adalah kepemimpinan kolektif.

Hal itu dibantah tegas oleh KPK. Pencekalan adalah urusan teknis yang tidak harus diputuskan secara kolektif. Semenjak KPK berdiri, keputusan menyangkut pencekalan itu bisa diputuskan oleh salah seorang ketua dan tidak harus kolektif.

Itu sebabnya, mantan salah satu petinggi KPK, Ery Riyana Hardjapamekas, protes keras dengan penahanan Bibit dan Chandra. Ery bahkan sudah mengirim surat kepada petinggi Polri dan sudah pula datang langsung ke sana dan meminta dirinya ditahan.

"Kalau alasannya karena penyalahgunaan wewenang, maka saya mita saya juga ditahan," kata Ery. Sebab lanjutnya, semasa dirinya menjadi pimpinan KPK, begitu banyak keputusan pencekalan yang diputuskan secara tidak kolektif.

Polisi juga menuduh Bibit dan Chandra telah menerima uang dari Anggodo Widjojo, yang diberikan lewat Ary Muladi.

Namun Ary Muladi belakangan mengaku dia tidak pernah menyerahkan uang ke pimpinan KPK itu. Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menelusuri aliran dana kasus ini. Dan lembaga itu memastikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke Bibit dan Chandra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog