VIVAnews – Eddy Sumarsono meminta perlindungan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Tim 8, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Karena terdapat indikasi, saya diskenariokan akan jadi tersangka,” kata Eddy dalam perbincangan di program Apa Kabar Indonesia di tvone, Jumat 6 November 2009.
Eddy mencuat namanya dalam kasus dugaan suap Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, terkait penanganan kasus Sistim Komunikasi Radio Terpadu di KPK. Kasus inilah yang kemudian membelit nama Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah karena dua pimpinan non aktif KPK ini diduga ikut terlibat.
Eddy beberapa hari lalu telah dilaporkan pengacara Anggoro ke Mabes Polri karena dugaan pemerasan.
Menurut Eddy skenario untuk menjadikannya tersangka sedang dibangun Anggodo Widjojo, adik Anggoro. “Padahal Anggodo tidak punya bukti apapun bahwa saya terima uang,” katanya.
Eddy melanjutkan bahwa modus operandi untuk menjadikan dia tersangka, antara lain, memposisikan dia pada situasi tertentu sehingga seolah-olah penghasilannya berasal dari aliran uang yang diberikan Anggodo.
“Padahal, saya tidak menerima sepeserpun dari Anggodo. Kalau dapat buktikan saya menerima uang, saya bersedia ditahan,” kata dia.
Itu sebabnya, Eddy minta perlindungan hukum. Dia minta kasus ini diawasi betul oleh Presiden, Kapolri, dan Tim 8. “Tolong dilakukan pengawasan, kalau nanti saya jadi tersangka. Artinya skenarionya berhasil.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar