VIVAnews - Mulai tahun depan, pengendara kendaraan bermotor yang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam denda Rp 1 juta. Kondisi ini membuat ladang bisnis calo SIM semakin menguntungkan.
Geovani, salah seorang warga, yang ditemui di kantor Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, mengatakan, terpaksa membuat SIM lantaran tkhawatir tak sanggup membayar denda jika ditilang. "Kalau sebelumnya nggak punya SIM kan paling didenda Rp 25 ribu," ujarnya.
Ia pun memilih jalur ilegal melalui perantara calo untuk mempermudah pengurusan. "Kalau lewat jalur biasa (legal), pasti selalu gagal ujian tes tertulis atau praktik," kata Geovani.
Mahasiswa Atmajaya, itu mengaku sudah dua kali gagal tes ujian praktik. Sementara ia melihat banyak pemohon SIM yang belum memenuhi syarat, seperti umur belum genap 17 tahun bisa lulus. "Kalau tidak pakai calo, ya seperti saya dipersulit. Saya pikir praktik seperti ini sudah tidak ada, tapi nyatanya makin marak," ujarnya.
I Gusti Agung Mahajaya, warga Pondok Kelapa, Jakarta Timur, juga mengalaminya. "Saya gagal di tes tertulis, tapi kemudian petugas loketnya menawarkan bantuan ke saya untuk bisa meluluskan dengan syarat tertentu," ujarnya.
Agung mengaku membuat SIM setelah mendengar sanksi denda yang tertuang dalam UU Lalu Lintas yang baru. "Ya denda semakin besar kalau tidak punya SIM, bisa sampai Rp 1 juta, makanya saya mau buat, tapi nyatanya malah dijadikan proyek oleh oknum tertentu," katanya.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Gatot Subroto, membantah adanya praktik percaloan di Kantor Samsat SIM Daan Mogot. "Kalau memang tes tertulis gagal, ya harus mengulang lagi, 2 minggu setelah itu," katanya.
Menurutnya, banyaknya warga yang gagal dalam tahapan tes bukanlah upaya untuk mempersulit pembuatan SIM. Petugas hanya menerapkan aturan sesuai prosedur yang berlaku. "Mengajukan permohonan izin mengemudi tidak mungkin bisa kilat seperti KTP, karena menyangkut faktor keselamatan pengemudi," katanya.
Seperti tertuang dalam pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sedangkan dalam pasal 288 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tak dapat menunjukkannya saat razia terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Geovani, salah seorang warga, yang ditemui di kantor Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, mengatakan, terpaksa membuat SIM lantaran tkhawatir tak sanggup membayar denda jika ditilang. "Kalau sebelumnya nggak punya SIM kan paling didenda Rp 25 ribu," ujarnya.
Ia pun memilih jalur ilegal melalui perantara calo untuk mempermudah pengurusan. "Kalau lewat jalur biasa (legal), pasti selalu gagal ujian tes tertulis atau praktik," kata Geovani.
Mahasiswa Atmajaya, itu mengaku sudah dua kali gagal tes ujian praktik. Sementara ia melihat banyak pemohon SIM yang belum memenuhi syarat, seperti umur belum genap 17 tahun bisa lulus. "Kalau tidak pakai calo, ya seperti saya dipersulit. Saya pikir praktik seperti ini sudah tidak ada, tapi nyatanya makin marak," ujarnya.
I Gusti Agung Mahajaya, warga Pondok Kelapa, Jakarta Timur, juga mengalaminya. "Saya gagal di tes tertulis, tapi kemudian petugas loketnya menawarkan bantuan ke saya untuk bisa meluluskan dengan syarat tertentu," ujarnya.
Agung mengaku membuat SIM setelah mendengar sanksi denda yang tertuang dalam UU Lalu Lintas yang baru. "Ya denda semakin besar kalau tidak punya SIM, bisa sampai Rp 1 juta, makanya saya mau buat, tapi nyatanya malah dijadikan proyek oleh oknum tertentu," katanya.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Gatot Subroto, membantah adanya praktik percaloan di Kantor Samsat SIM Daan Mogot. "Kalau memang tes tertulis gagal, ya harus mengulang lagi, 2 minggu setelah itu," katanya.
Menurutnya, banyaknya warga yang gagal dalam tahapan tes bukanlah upaya untuk mempersulit pembuatan SIM. Petugas hanya menerapkan aturan sesuai prosedur yang berlaku. "Mengajukan permohonan izin mengemudi tidak mungkin bisa kilat seperti KTP, karena menyangkut faktor keselamatan pengemudi," katanya.
Seperti tertuang dalam pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sedangkan dalam pasal 288 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tak dapat menunjukkannya saat razia terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar