Kamis, 05 November 2009

KPK: Tim untuk Atasi Ketidakpercayaan



JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, atau Tim Delapan, dibentuk untuk menghilangkan ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum.
Presiden menyampaikan hal itu saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/11). ”Saya bentuk tim dengan harapan apa yang dilakukan oleh negara, khususnya kepolisian dan kejaksaan, benar-benar dipahami masyarakat. Manakala ada ketidakpercayaan atas proses itu, kita tempuh dengan cara-cara yang tepat dan mengedepankan supremasi hukum,” ujar Presiden.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menuturkan, perkara paling telanjang yang muncul pada rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah praktik mafia peradilan dengan Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo sebagai tokoh sentral di dalamnya.
Kepala Polri dipanggil
Tim Delapan, Rabu, memanggil Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Tim meminta penjelasan dan klarifikasi fakta dan proses hukum terkait penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit dan Chandra. Empat penyidik dalam kasus Bibit dan Chandra, yakni Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigadir Jenderal (Pol) Yovianes Mahar, Komisaris Besar Benny Mokalu, Ajun Komisaris Besar Gupuh Setyono, dan Komisaris Suparman, juga diklarifikasi. Tim Delapan juga bertemu sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Menurut Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution, tim Kepala Polri perlu mengutamakan sensitivitas dari sudut politik, sosial, dan psikologi masyarakat. ”Pemerintah juga harus turun tangan. Sakti betul Anggodo itu. Orang lain bisa ditahan, sepertinya dia biasa saja dan tidak ada masalah,” katanya. Tim Delapan juga sudah mengingatkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.
Adnan Buyung menyatakan, dari hasil pertemuan dengan Kepala Polri disebutkan, penyidikan Polri terhadap Bibit dan Chandra diawali dari testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dari testimoni itu didapat cerita sejumlah pimpinan KPK menerima uang dari Anggoro, tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang kini disidik KPK.
”Dari kasus itu, berkembang ada mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan Chandra. Kaban adalah kasus sendiri yang belum dikembangkan. Tim sempat menanyakan kenapa kasus Chandra dan Bibit yang diperiksa, bukan Kaban yang lebih penting dan lebih besar. Jawaban Kepala Polri, kasus itu (Kaban) ditangani KPK dan bukan Polri,” ujarnya.
Anggota Tim Delapan, Amir Syamsuddin, menambahkan, informasi yang diterima dari Kepala Polri dan penyidik adalah bagian dari klarifikasi awal yang dilakukan tim. ”Tentu tidak serta-merta kami jadikan pegangan. Kami punya kesempatan menjelang gelar perkara, Sabtu besok, untuk melakukan silang pendapat pada pihak lain,” katanya. (day/har/aik/idr/nta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
Bookmark and Share

Arsip Blog