JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK, M. Jasin enggan mengomentari tindakan Polri yang tak menabalkan status apapun pada Anggodo Widjojo dan memilih melepasnya dengan kawalan polisi. Jasin menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada masyarakat.
"Saya tidak bisa berkomentar karena itu wilayah penegak hukum lain. Masyarakat yang bisa menilai. Mewakili kelembagaan, saya tidak bisa komentar," kata Jasin yang terlihat lelah usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (4/11) tengah malam, di Gedung DPR, Jakarta.
Mengenai kemungkinan mengambil alih kasus Anggodo, dikatakan Jasin, akan dirapatkan dengan tim bagian penindakan. Pernyataan Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean yang mengatakan bahwa KPK bisa mengambil alih dengan alasan Anggodo melakukan upaya pemufakatan jahat untuk penyuap pimpinan KPK, akan dirapatkan.
"Kita lihat, kita akan rapat tim penindakan tentang kemungkinan yang disampaikan oleh Pak Tumpak," ujar Jasin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar