VIVAnews - Dukungan terus mengalir ke dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, termasuk di dunia maya. Di laman jejaring sosial, Facebook, dukungan yang mengalir ke grup "Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto" sampai pagi ini, Selasa 3 November 2009 pukul 08.30, menembus angka 511.942.
Jumlah ini sudah lebih dari setengah dari target jumlah dukungan, yakni 1.000.000. Dahsyatnya untuk mendapatkan jumlah dukungan ini hanya perlu waktu lima hari. Angka ini fenomenal karena menurut situs yang mengkhususkan diri pada statistik anggota Facebook, CheckFacebook.com, pengguna Facebook di Indonesia tak kurang dari 10 juta orang.
Polri pada Kamis 29 Oktober memutuskan untuk menahan Bibit dan Chandra. Menurutt Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Dikdik Maulana mengatakan polisi punya alasan untuk menahan Bibit dan Chandra.
Untuk alasan obyektif yakni, "ancaman pasal yang disangkakan di atas lima tahun." kata Dikdik di Mabes Polri, Jalan Trunoyono, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2009.
Ada juga alasan subjektif. "Dia melakukan konferensi pers yang menggiring opini publik. Itu menyulitkan kami," tambah dia.
Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan. Keduanya dijerat Pasal 12e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.
Jumlah ini sudah lebih dari setengah dari target jumlah dukungan, yakni 1.000.000. Dahsyatnya untuk mendapatkan jumlah dukungan ini hanya perlu waktu lima hari. Angka ini fenomenal karena menurut situs yang mengkhususkan diri pada statistik anggota Facebook, CheckFacebook.com, pengguna Facebook di Indonesia tak kurang dari 10 juta orang.
Polri pada Kamis 29 Oktober memutuskan untuk menahan Bibit dan Chandra. Menurutt Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Dikdik Maulana mengatakan polisi punya alasan untuk menahan Bibit dan Chandra.
Untuk alasan obyektif yakni, "ancaman pasal yang disangkakan di atas lima tahun." kata Dikdik di Mabes Polri, Jalan Trunoyono, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2009.
Ada juga alasan subjektif. "Dia melakukan konferensi pers yang menggiring opini publik. Itu menyulitkan kami," tambah dia.
Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan. Keduanya dijerat Pasal 12e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar