VIVAnews -- Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Garda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sulawesi Selatan membagi-bagikan pita hitam ke sejumlah anggota DPRD Sulsel. Aksi tersebut merupakan wujud dukungan terhadap Bibit-Chandra yang ditahan oleh Mabes Polri.
"Selama Bibit-Chandra masih ditahan, kami berharap agar pita hitam ini dikenakan setiap hari," Imbau juru bicara Garda Tipikor Sulsel, Arsyad kepada anggota dewan usai pemasangan pita hitam tersebut.
Menurut Arsyad, mereka menyiapkan sekitar 150 pita hitam untuk dibagikan kepada masyarakat hari ini. Sebab, selain anggota dewan, pembagian pita-pita hitam itu juga dilakukan kepada sejumlah pengguna jalan yang melintas di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Termasuk ratusan pin dan sticker anti korupsi.
"Kami mengajak kepada seluruh rakyat Sulsel untuk mendukung Bibit-Chandra," ungkapnya lagi.
Sementara itu, dalam 2 poin pernyataan sikap Garda Tipikor Sulsel yang dibagikan kepada masyarakat, merka menuntut kepolisian membebaskan Bibit-Chandra karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi KPK.
"Ini adalah preseden buruk bagi pengentasan korupsi di Indonesia. Dengan demikian, bebaskan Bibit-Chandra, dan lanjutkan kinerja KPK," kata Arsyad kepada wartawan disela-sela aksi.
Garda Tipikor juga menuntut kepolisian agar menangani kasus tersebut secara transparan. Hal itu, kata Arsyad, membantu masyarakat untuk lebih memahami proses kasus penahanan Bibit-Chandra.
Laporan: Rahmat Zeena | Makassar
"Selama Bibit-Chandra masih ditahan, kami berharap agar pita hitam ini dikenakan setiap hari," Imbau juru bicara Garda Tipikor Sulsel, Arsyad kepada anggota dewan usai pemasangan pita hitam tersebut.
Menurut Arsyad, mereka menyiapkan sekitar 150 pita hitam untuk dibagikan kepada masyarakat hari ini. Sebab, selain anggota dewan, pembagian pita-pita hitam itu juga dilakukan kepada sejumlah pengguna jalan yang melintas di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Termasuk ratusan pin dan sticker anti korupsi.
"Kami mengajak kepada seluruh rakyat Sulsel untuk mendukung Bibit-Chandra," ungkapnya lagi.
Sementara itu, dalam 2 poin pernyataan sikap Garda Tipikor Sulsel yang dibagikan kepada masyarakat, merka menuntut kepolisian membebaskan Bibit-Chandra karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi KPK.
"Ini adalah preseden buruk bagi pengentasan korupsi di Indonesia. Dengan demikian, bebaskan Bibit-Chandra, dan lanjutkan kinerja KPK," kata Arsyad kepada wartawan disela-sela aksi.
Garda Tipikor juga menuntut kepolisian agar menangani kasus tersebut secara transparan. Hal itu, kata Arsyad, membantu masyarakat untuk lebih memahami proses kasus penahanan Bibit-Chandra.
Laporan: Rahmat Zeena | Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar